A. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
- Makna Ideologi Negara
Idieologi berasal dari bahas latin yaitu
- Idea, artinya daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia
- Logos, artinya ilmu
a. Destutt de Tracy (1801 - orang yang kali pertama menemukan ideologi)
1) Ideologi adalah ilmu tentang gagasan yang menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan.
2) Ideologi artinya pandangan hidup maupun pandangan dunia (weltanschuung - bahasa Jerman).
b. Moerdiono
Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara
keseluruhan menjadi landasan bagi
seseorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya
serta menentukan sikap dasar untuk pengelolanya.
2. Ciri-ciri Ideologi Terbuka dan Tertutup
a. Ciri-ciri Ideologi Terbuka
1. Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat (falsafah).
2. Ditemukan dalam masyarakat sendiri.
3. Isinya tidak langsung operasional.
4. Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab mansyarakat.
5. Menghargai pluralitas.
b. Ciri-ciri Ideologi Tertutup
Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak.
1. Cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyakat.
2. Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, maka ideologinya akan di paksakan kepada manyarakat.
3. Bersifat totaliter, artinya mencakup atau mengurusi semua bidang kehidupan.
4. Pluralisme pandangan dan kebudayaan di tiadakan serta HAM tidak di hormati.
5. Menuntut masyarakat mempunyai kesetiaan pada ideologi tersebut.
6. Isi ideologi tersebut meliputi:
a. Nilai-nilai dan cita-cita
b. Tuntukan konkret dan operasional yang keras, mutlak dan total.
3. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Keterlibatan Jepang dalam perang dunia ke 2 membawa sejarah baru dalam
kehidupan bangsa Indonesia yang di jajah Belanda ratusan tahun lamanya.
Hal ini disebabkan bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942
di Nusantara, maka berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa
dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus
diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.
Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang secara terus menerus
menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa
perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan
yang di umumkan Perdana Mentri Kaiso tanggal 7 september 1944 dalam
sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke 85. Janji tersebut
kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 maret 1945
yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala
pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan
Anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakill atau mencerminkan
suku/golongan yang tersebar di wilaya Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR
Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso dan Penjabat
yang mewakili pemerintahan Jepang “Tuan Hchibangase”. Dalam melaksanakan
tugasnya di bentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan
dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan
pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut
adalah sebagai berikut.
Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumus asas dan dasar degara sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul
tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan
Rancangan UUD itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang
berbunyi sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya
menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
1. Paham Negara Kesatuan
2. Perhubungan Negara dengan Agama
3. Sistem Badan Permusyawaratan
4. Sosialisasi Negara
5. Hubungan antar Bangsa
Catatan :
Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila,
juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal
ini tertuang di dalam salah satu pidatonya
..................................., bahwa jika kita hendak mendirikan
Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak
masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran
pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu
dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya
dalam lapangan apapun.
Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. KeTuhanan yang berkebudayaan.
Catatan :
Konsep dasar negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno tersebut, dapat
diperas menjadi Tri Sila, yaitu : Sila Kebangsaan dan Sila
Internasionalisme diperas menjadi Socio Nationalisme; Sila Mufakat atau
Demokratie dan Sila Ketuahanan yang berkebudayaan. Kemudian Tri Sila
tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.
Panitia Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945, memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Catatan :
Paniti kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa
catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah
diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa
Hookookai dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Ir. Soekarno
Anggota : 1) K.H.A Wachid Hasjim, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A.A.
Maramis, 4) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, 5) R. Otto Iskandar Dinata,
6) Drs. Mohammad Hatta, 7) K. Bagoes H. Hadikoesoemo.
Selanjutnya, dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut telah
membentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari :
Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A.A.
Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K.H.A. Wachid Hasjim,
Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim. Panitia Kecil inilah yang
sering disebut sebagai panita 9 (sembilan) yang pada akhirnya
menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Rumusan Akhir Pancasila yang di tetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara, hingga sekarang
bahkan hingga akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia
bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dirubah oleh
siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika merubah dasar negara
Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No.
XX/MPRS/1966).
Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat
negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk
mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep
Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum
(staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah
negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun,
termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti
membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum
dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik
Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang
fundamental tersebut.
a. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan
UUD 1945 pada alinea keempat ”…....., maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha
Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata
Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip
yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila.
Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI
diantaranya sebagai berikut :
1) Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan
bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2) Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber
Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu
difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar
dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu
diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar
negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku,
agama, ras dan antar golongan yang ada.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1) Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik
masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar
golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk
beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila
Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan
bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2) Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang
pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan
yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini
ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3) Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang
terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4) Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan
hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras
dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5) Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan
sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai
acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pancasila menjadi ideologi nasional. Nilai-nilai luhur Pancasila dijabarkan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan YME, sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayan dan agama masing-masing
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa kepada orang lain
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira
Berani membela kebenaran dan keadilan
3. Persatuan Indonesia
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Tidak boleh memksakan kehendak kepada oranglain
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
Menghormati dan Menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdikari
Suka bekerja keras
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
Ciri khas Ideologi Pancasila
1. Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai Sang pencipta.
2. Penghargaan kepada sesama umat manusia tanpa membedakan SARA
3. Menjunjung tinggi persatuan, Maka kita tempatkan PERSATUAN diatas kepentingan sendiri
4. Bahwa kehidupan kita dalam kemusyawaratan berbasis dmokrasi PANCASILA
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa indonesia sejak dulu
Macam-macam Ideologi di Dunia
Bermacam-macam ideologi negara, yang terkenal yaitu diantaranya:
1. Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem perekonomian yang modalnya bersumber perorangan atau swasta. ciri-ciri:
Persaingan bebas dan pasar bebas
Semakin besar modal akan cenderung menang dalam bersaing
2. Sosialisme
Sosialisme adalah suatu paham politik yang mengupayakan harta industri dan perusahaan menjadi milik negara. ciri-ciri:
hendak mewujudkan masyarakat sama tanpa kelas
menghilangkan hak-hak milik pribadi
rakyat tidak memiliki kebebasan berusaha
segala bidang usaha dikuasai pemerintah
3. Komunisme
Komunisme adalah ideologi yang menganut paham Karl Mark & Friederich
Engels. ideologi komunisme menggantikan hak milik perseorangan dengan
hak milik bersama. ciri-ciri:
penghapusan hak milik, pembagian kerja
bertujuan menghapuskan kapitalisme dan hak perseorangan
4. Fasisme
Fasisme adalah ideologi nasional yang ekstrem dan menganjurkan
pemerintahan otoriter. ideologi fasisme mewujudkan orang yang seragam,
semodel, dan disiplin tertentu
Keunggulan Ideologi Pancasila
Pancasila
Monotheisme
Ham dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi
Nasionalisme dijunjung tinggi
Keputusan melalui musyawarah dan pungutan suara
Tidak ada dominasi
Ada oposisi dengan alasan
Ada perbedaan pendapat
Kepentingan seluruh rakyat
Komunisme
Atheis
HAM diabaikan
Nasionalisme ditolak
Keputusan di tangan pimpinan partai
Dominasi partai
Tidak ada oposisi
Tidak ada perbedaan pendapat
Kepentingan negara
Liberalisme
Sekuler
HAM dijunjung secara mutlak
Nasionalisme diabaikan
Keputusan melalui voting
Dominasi mayoritas
Ada oposisi
Ada perbedaan pendapat
Kepentingan mayoritas
Kesimpulan: Ideologi Pancasila mencerminkan adanya keseimbangan dan
keserasian dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Sikap positif warga Negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam
sejarah perjuangan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila yang merupakan
ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara Kesatuan RI
benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia
serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang
dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Pertama, Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen
masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus-menerus melakukan
reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam suasana
dialog kritis –konstruktif. Bila masyarakat bersikap pasif, Pancasila
akan makin kehilangan relevansinya. Atau, bias pula Pancasila berubah
menjadi ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh penguasa
atau kelompok masyarakat tertentu.
Kedua, karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi
Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir.
Sikap positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat
untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila.
Sikap positif lain adalah kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan
nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sehari-hari.
Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai
ideology terbuka yang berwibawa adalah terus – menerus secara konsisten
berjuang memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal Pancasila dengan
kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara
menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, perlu
dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara antara lain sebagai berikut.
E. PENGAMALAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Wujud pengamalan pancasila sebagai ideologi berdasarkan Tap MPR
No.XVII/MPR/2001 (tentang Visi Indonesia Masa Depan) terdiri atas 3 visi
sebagai berikut:
1.Visi ideal, yaitu cita-cita luhur yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea II dan IV.
2.Visi antara, yaitu visi indonesia yang berlaku sampai dengan tahun 2002.
3.Visi indonesia tahun 2020 adalah terwujudnya masyarakat indonesia
yang
religius,manusiawi,bersatu,demokratis,adil,sejahtera,maju,mandiri,serta
baik dan bersih dalm penyelenggaraan negara.
a. Religius
1) Terwujudnya masyarakat indonesia yang beriman,bertakwa,dan berahklak mulia.
2) Terwujudnya toleransi antar dan antara umat beragama.
3) Terwujudnya penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
b. Manusiawi
1) Terwujudnya masyarakat yang menghargai nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
2) Terwujudnya hubungan harmonis antar manusia.
3) Terwujudnya kesimbangan antara HAK dan KEWAJIBAN.
c. Bersatu
1) Meningkatnya semangat persatuan dan kerukunan bangsa.
2) Meningkatnya toleransi kepedulian, dan tanggung jawab sosial.
d. Demokratis
1) Terwujudnya mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2) Berkembangnya sistem kepemimpinan yang egaliter dan nasional.
e. Mandiri
1) Terwujudnya polotik luar negeri yang berkepribadian dan bebas aktif.
2) Memiliki kepribadian bangsa dan identiras budaya Indonesia yang berakar dari potensi budaya daerah.
f. Baik dan Bersih dalam penyelenggaraan negara
1) Terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, kredibel, dan bebas KKN.
2) Tewujudnya penyenggaraan negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar