Senin, 11 November 2013

materi pkn



PENGERTIAN PEMERINTAHAN

a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c.  Mmenurut Utrecht ada 3 pengertian :
     1. Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
     2. Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
     3.  Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e.  Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
f. Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
g.  Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
h.  Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
     1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
     2. Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
BENTUK PEMERINTAHAN KLASIK
a.  Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
     1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum endekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
     2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
     3.  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
     4.  Demokrasi adalah bentuk pemerintahanyang dipegang oleh rakyat jelata.
     5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b.  Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
     1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
     2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
     3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
     4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
     5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
     6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentinagn sebagian orang.

c. Ajaran POLYBIOS yanitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sbb:







Keterangan :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI  bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).
BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI (KERAJAAN)



             Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
     a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
     b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
            Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.

Penugasan Praktik Kewarganegaraan dan kerjakan di bukumu :
 
Nama              :...............................   
Kelas               :...............................
No. Absen       :................
1. Berikan Ulasan tentang Pemerintahan menurut :
    
No
Tokoh
Uraian Singkat
1
Kamu sendiri
2
Utrecht
3
Offe
2. Pemerintahan menurut Kooiman adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. Jelaskan:
 
No
Aktor dalam Pemerintahan
Kelompok Sasaran
3. Plato mengemukakan 5 bentuk pemerintahan klasik, Jelaskan :
No
Bentuk Pemerintahan Klasik
Penjelasan
1
Aristokrasi
2
Timokrasi
3
Oligarki
4
Demokrasi
5
Tirani
4. Tuliskan persamaan dan perbedaan antara bentuk pemerintahan Republi Konstitusional     dengan Republik Parlementer :
Persamaan
Perbedaan
5. Beri tanggapan mengapa pemerintahan monarki absolut seiring dengan perkembangan zaman banyak berubah menjadi monarki konstitusional :
Sebab :
6. Isi kolom berikut sesuai dengan ajaran POLYBIOS
Pemerintahan untuk kepentingan rakyat
Pemerintahan untuk kepentingan penguasa
Kekuasan tertinggi di tangan satu orang
Kekuasan tertinggi di tangan elite bangsawan
Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
   Skor : .............                                                         Nilai : ....................                 
                                                                                               
                                   
                                                                                                Guru Bidang Studi PKn


                                                                                               

                                                                                               

JENIS-JENIS SISTEM PEMERINTAHAN
1. Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimna parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
     Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
     a.  Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
     b.  Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
     c.  Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
     d.  Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
     e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
     f.  Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
     g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
     h.  Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
     Catatan:
            Bila parlemen dibubarkan maka tanggung jawab pelaksanaan pemilu terletak pada kabinet dalam tempo 30 hari.  Bila partai politik yang menguasai parlemen menang dalam pemilu maka kabinet akan terus memerintah.  Tetapi apabila yang menang dalam pemilu tersebut adala partai oposisi maka kabinet mengembalikan madatnya kepada kepala negara dan partai pemenang pemilu akan membentuk kabinet baru.
    
     Kelebihan sistem pemerintahan Parlementer :
·         Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat anatar legislatif dengan eksekutif.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
       Kekurangan sistem pemerintahan parlementer :
·      Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·      Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
·      Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
·      Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2 yaitu :
1.  Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
2.  Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.
2. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
            Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
  a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
  c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme       
  d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
  e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
  f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
  g. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
  h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.
Kelebihan sistem Presidensial :
·         Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
·         Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
·         Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
·         Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :
1. Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
3. Sistem pemerintahan di negara komunis
            Lembaga legislatif di Uni Soviet dijalankan oleh lembaga yang bernama Soviet Tertinggi URRS (STU) yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis Uni dan majelis bangsa-bangsa.  Majelis uni mencerminkan kepentingan bersama seluruh penduduk URSS ( mirip DPR) sedangkan majelis bangsa-bangsa mencerminkan  bangsa-bangsa dan suku bangsa yang terdapat di wilayah URSS ( semacam Senat).  Siviet tertinggi (STU) memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
            Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh dewan menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi URSS.  Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
4. Sistem Pemerintahan Referendum
            Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.  Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.  Referendum itu ada 3 jenis :
·         Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
·         Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum.  Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
·         Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.  Biasanya rakyat kurang paham  tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
SISTEM PEMERINTAHAN DI AMERIKA SERIKAT
Ø  Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri dari 50 negara bagian.
Ø  Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.
Ø  Kekuasaan eksekutif adalah prewsiden sebgai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø  Kekuasan legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri dari dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).  Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara  bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat amerika serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
Ø  Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Ø  Menganut sitem 2 partai yaitu Demokrat dan republik.
Ø  Pemilihan umum menganut sistem distrik
SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS
Ø  Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri dari england, scotand, wales, irlandia utara, berbentuk kerajaan (monarki).
Ø  Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
Ø  Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Ø  Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis Rendah) dan house of lords (majelis Tinggi).  Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik.  Majelis Tinggi adalah perwakilan yang bberisi para bangsawan berdasarkan warisan.
Ø  Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
Ø  Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
Ø  Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada  hakim yang dipilih.
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK RAKYAT CINA
Ø  Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
Ø  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
Ø  Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Ø  Menggunakan sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.
Ø  Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
Ø  Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan mahkamah agung Cina. 
           
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
           
            Tidak satu katapun di UUD 1945 yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara kita adalah sistem presidensial.  Negara kita menganut presidensial dapat kita pahami dari ketentuan yang terdapat dalam UUD 45 sebagai berikut:
Ø  Pasal 4 ayat1 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar.
Ø  Pasal 17 ayat 1 Presiden dibantu oleh menteri negara.
Ø  Pasal 17 ayat 2 Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Ø  Pasal 17 ayat 3 Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ø  Pasal 17 ayat 4 Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur undang-undang.
POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Ø  Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
Ø  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
Ø  Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
Ø  Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
Ø  Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN TRHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
            1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
            2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1, pasal 5 ayat
                1 dan 2 )
            3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa pasal 2
                Ayat 1).  Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah :
                                    a. megubah dan menetapkan UUD 45
                                    b. Melantik presiden dan wapres
                                    c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa
                                        jabatannya menurut UUD 45.
            4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945, (jiwa
                Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
            5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal
               4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR diatur dalam pasal 19 sampai pasal 22 B.
            6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab
                Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).
            7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A ayat 2
                Dan 3).
            8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).
            9. MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2 UUD 45).
          10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD 45).
          11. Pencantuman HAM (pasal 28 A sampai pasal 28 J);
          12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.
          13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah presiden.
          14. Penghapusan GBHN sebagai tugas MPR.
          15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan pasal 24 C).
          16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).
          17. Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37).
          18. Penjelasan UUD 45dihapus.
          19. Penegasan demokrasi ekonomi.

seni rupa

Pengertian Apresiasi Seni Rupa


Mengapresiasi karya seni merupakan landasan pokok dalam mempelajari wawasan seni budaya. Selain untuk memperluas pengetahuanmu tentang seni, hal ini juga untuk mendekatkanmu dengan seni. Kata apresiasi secara etimologi berasal dari bahasa Latin, yaitu appretiatus yang artinya “memberi putusan dengan rasa hormat sebagai cara untuk menghargai suatu keindahan karya seni”. Adapun dalam kamus umum Inggris-Indonesia to apreciate artinya “menghargai“ dan appreciation artinya “penghargaan”. Dengan demikian, mengapresiasi seni artinya berusaha mengerti tentang seni dan menjadi peka terhadap unsur di dalamnya sehingga secara sadar mampu menikmati dan pada akhirnya dapat menilai karya seni dengan baik.

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali terdapat pandangan yang keliru terhadap pengertian seni. Hal ini bisa terjadi akibat terbatasnya informasi tentang pengertian seni. Dampaknya adalah adanya kesenjangan antara seni dengan lingkungan sosial dan lemahnya kadar apresiasi seni di kalangan pelajar dan masyarakat pada umumnya.
Sebuah karya yang tercipta akan membuat efek lain pada diri penciptanya dan orang lain. Suka atau tidak suka, indah atau tidak indah, menyenangkan atau tidak menyenangkan, serta berbagai perasaan lain akan dirasakan oleh orang yang melihat karya seni tersebut.
Banyak orang yang mengatakan bahwa seni merupakan sesuatu yang mengandung nilai indah. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar karena di samping indah, ada seni yang tidak indah, namun tetap mengandung kata seni. Indah atau tidak indahnya suatu karya seni bergantung pada seniman yang membuatnya dan juga para penikmat seni.

Sepanjang sejarahnya, manusia tidak terlepas dari seni. Seni merupakan bagian dari kehidupan manusia yang universal. Hal itu karena seni merupakan salah satu bentuk kebudayaan yang mengandung nilai indah (estetis). Seni tidak mempunyai definisi tersendiri mengingat kompleksitas dan kedalamannya.

Pengertian seni lebih terarah pada konsep yang muncul secara variatif sesuai dengan pemahaman, penghayatan, dan pandangan seseorang terhadap seni yang d?adikan acuan atau batasan.

pelajaran pkn

PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Pancasila merupakan acuan utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan negara, partisifasi warga negara dan pergaulan antar warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.

Seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik/buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, tingkah laku bangsa Indonesia (kepribadian bangsa).

Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat manusia.

Menurut Prof. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga yaitu:

1. Nilai material : berupa benda untuk memenuhi kebutuhan material
2. Nilai Vital : segala seseuatu yang berguna bagi hidup manusia untuk mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian : berguna bagi rohani manusia, terdiri atas ;

a. Nilai kenyataan (kebenaran) : bersumber pada akal manusia
b. Nilai keindahan (estetika) : bersumber pada rasa manusia
c. Nilai kebaikan (moral) : kehendak/kemauan manusia.
d. Nilai religius (ketuhanan) : kepercayaan/keyakinan manusia, tertinggi dan mutlak.

Dalam Pancasila terkandung tiga Nilai sebagai berikut :
Nilai Dasar : sila-sila Pancasila, norma dasar (pasal-pasal UUD 1945), bersifat abstrak dan umum
Nilai Instrumental : nilai berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, lebih bersifat kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan zaman), wujudnya berupa kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi, sistem, rencana.
Nilai Praksis : sifatnya dinamis, penerapan nilai-nilai dalam kenyataan sehari-hari baik oleh lembaga kenegaraan/organisasi dan warga negara.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:

1. Nilai Ketuhanan, mengandung arti pengakuan dan keyakinan terhadap Tuhan YME sebagai pencipta alam semesta.

2. Nilai Kemanusiaan, mengandung arti kesadaran akan sikap/perilaku sesuai dengan nilai moral dan penghormatan HAM.

3. Nilai Persatuan, mengandung arti kesadaran untuk membina persatuan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

4. Nilai Kerakyatan, mengandung arti mengembangkan musyawarah mufakat dan nilai-nilai demokrasi.

5. Nilai Keadilan, mengandung arti kesadaran bersama mewujudkan keadilan bagi diri dan sesama manusia.

4 contoh sikap yang menunjukan pengamalan sila ke 2 Pancasila:

1. Menghindari diskriminasi dalam pergaulan.
2. Membantu teman yang terkena musibah atau bencana.
3. Melakukan donor darah.
4. Menghargai hak dan kewajiban orang lain.

Kesimpulan:
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:
1. Nilai Ketuhanan
2. Nilai Kemanusiaan
3. Nilai Persatuan
4. Nilai Kerakyatan
5. Nilai Keadilan
Contoh perbuatan yang menunjukan pengamalan nilai-nilai Pancasila.
1. Menghindari diskriminasi dalam pergaulan.
2. Membantu teman yang terkena musibah atau bencana.
3. Melakukan donor darah.
4. Menghargai hak dan kewajiban orang lain.

pelajaran ipa mengenai Meledaknya Populasi Belalang dan Ekosistem Padang rumput

1).Penyebab Meledaknya Populasi Belalang dan Ekosistem Padang  rumput

Kemungkinan penyebabnya pemakaian pestisida yg tdk tepat,artinya,pestisida itu tdk membunuh belalang,tapi malahan membunuh predator yg memangsa belalang yg telah tercemar pestisida, jadi predatorlah yg musnah.kemudian dikarenakan banyak orang yg suka menangkap,atau mengusir burung di sawah,atau ladang pertanian, padahal mereka itu itu adalah pemakan belalang. Cara "SMITH FAMILY SYSTEM" untuk membasmi belalang, yaitu dgn cara menebar ampas kelapa ke atas tanaman padi atau pd tanaman di ladang pertanian tsb,dimana dgn adanya butiran butiran ampas kelapa yg tersangkut pd daun daun tanaman itu akan mengundang burung burung predator,untuk dtng hinggap disana,krn tertarik oleh butiran butiran berwarna putih itu,pd hal mereka tdk akan menyantap ampas kelapa itu, pd saat burung burung itu turun dari angkas dan hinggap di tanaman tanaman itu ,akan terlihat oleh mereka adanya ulat atau belalang yg dari jauh tersamar oleh warna daun yg hijau itu. Burung burung yg berada jauh, atau sdng terbang tinggi diudara tdk akan bisa melihat adanya belalang belalang itu,sedangkan ampas kelapa yg putih putih itu akan terlihat,dan menarik perhatian mereka walau dari jarak jauh sekalipun. cara ini dpt kita lakukan pada tanaman lain seperti jeruk dll.Untuk perkebunan yg luas,tentu perlu ampas kelapa dm jumlah yg banyak.tapi,bisa dlakukan secara bertahap,sesuai masa tanam yg tdk serentak. Lebih efektip lagi bila belalang masih berupa larva,atau kepompong,artinya belum dewasa.sehgga setiap seekor predator akan bisa memakan dlm jumlah yg banyak,artinya tdk hanya memangsa seekor belalang saja .krn belalangnya msh kecil kecil.tp bila bllngnya sdh dewasa dan berukuran besar tentu cepat membuat sang predator cepat kenyang.bahkan mungkin dgn memangsa 1 ekor saja Sudah Menyesahkan Perutnya.
Adakan penyuluhan,beri bimbingan,dan pengetahuan kepada mayarakat desa secara luas bahwa pantang menangkap burung,apalagi memusnahkannya,..Tuhan menciptakan setiap mahluk nya pasti ada ada manfaatnya,demikian juga belalang,tapi bila kita menangani dgn ceroboh maka akan berbalik menjadi bencana terhadap kelangsungan hidup kita.Sebetulnya belalang iru adalah makanan burung,tp krn burung sering di habisi oleh manusia ,akibatnya stock makanan untuk burung itu menjadi berlebihan di alam ini.Kembalilah kepada cara yg alamiah Supaya segala sesuatu menjadi seimbang di

2). Penyebab Terjadinya.
Berikut ini beberapa penyebab meledaknya populasi belalang di ekosistem padang rumput:.
·         Membesarnya jumlah pangan yaitu rumput yang tersedia dapat berakibat meledaknya populasi dari salah satu mata rantai. Misalya pada waktu musim hujan, jumlah rumput (produsen) di suatu padang rumput meningkat sehingga dapat mencukupi kebutuhan makan populasi belalang. Menyebabkan populasi belalang pun naik atau meledak.
·         Hilangnya salah satu bagian dari rantai makanan misalnya burung sebagai predator belalang.
·         Kebakaran dan pembakaran padang rumput membuat pemangsa belalang lenyap dan menghasilkan tempat yang nyaman bagi belalang kembara untuk berbiak. Tanah sisa padang dan hutan terbakar yang gembur yang jika dikenai hujan sedikit menghasilkan tanah lembab. Cocok bagi telur-telur belalang menetas.
·         Musim hujan yang tidak menentu menjadi faktor cocoknya wilayah bagi ledakan populasi belalang.
·         pemakaian pestisida yg tidak tepat,artinya,pestisida itu tidak membunuh belalang,tapi malahan membunuh predator yg memangsa belalang yg tlh tercemar pestisida,jadi predatorlah yg musnah.
2.Efek Yang Ditimbulkan Terhadap Organisme Lain.
Efek yang di timbulkan meledaknya populasi belalang di ekosistem padang  rumput:
·         Terjadi hama belalang. Besarnya spesies membutuhkan sumber makanan yang sebagian diperolehnya dari ladang atau kebun petani..
·         Para petani akan gagal panen, karena daun dari sayuran, kacang-kacangan dan padi akan dimakan habis oleh segerombolan belalang yang kelaparan.
·         Spesies belalang yang bertambah jumlahnya dapat mengganggu aktivitas pertanian alam ini.


Beberapa waktu lalu sering sekali terdengar peristiwa ledakan hama belalang, mengapa ledakan bisa terjadi? Ledakan ini adalah akibat dari hancurnya keseimbangan alam. Yang mungkin bisa disebabkan oleh :

1. Hilangnya salah satu bagian dari rantai makanan misalnya burung sebagai predatorbelalang

2. Membesarnya jumlah pangan yaitu rumput yang tersedia dapat berakibat meledaknya populasi dari salah satu mata rantai. Misalya pada waktu musim hujan, jumlah rumput (produsen) di suatu padang rumput meningkat sehingga dapat mencukupi kebutuhan makan populasi belalang. Menyebabkan populasi belalang pun naik atau meledak.
Sebagai contoh yaitu Fenomena yang terjadi di pulau sumba. Di Pulau Sumba, belalang dalam orde milyaran menghabisi ladang jagung, bahkan tanaman-tanaman seperti daun kelapa. Kebakaran dan pembakaran padang rumput membuat pemangsa belalang lenyap dan menghasilkan tempat yang nyaman bagi belalang kembara untuk berbiak. Tanah sisa padang dan hutan terbakar yang gembur yang jika dikenai hujan sedikit menghasilkan tanah lembab. Cocok bagi telur-telur belalang menetas. Musim hujan yang tidak menentu menjadi faktor cocoknya wilayah bagi ledakan populasi belalang.


A.    Efek  yang ditimbulkan dari meledaknya populasi belalang pada ekosistem padang rumput ke organise lainnya


meledaknya populasi belalang perlu diantisipasi, baik oleh masyarakat petani sekaligus dinaspertanian, kalau itu memang akan terjadi, sehingga bisa mengurangi efek yang ditimbulkan,pemerintah perlu banyak mensosialisasikan pada para petani lewat dinas pertanian/PPL(petugas penyuluh Lapangan, dan pemerintah juga bisa bekerja sama dengan pihak swastaterutama penyedia insektisida agar menyiapkan obat yang disesuaikan jenis belalangEfeknya tentu saja buruk. Seangga adalah mahluk pemakan tumbuhan dan dedaunan ,dengan populasi yang sangat banyak maka kebutuhan makanan akan kurang akan terjadiperebutan dan peralihan jenis makanan karena makanan utama tidak ada itu terjadi disemua jenis populasi. Maka untuk menghindari hal tersebut perlu diantisipasi dengan insekisidaataupun pemantauan oleh dinas-dinas terkait. Kalau hal tersbut terjadi berati terjadi ketidakseimbangan ekosistem dan ini pengaruhnya sangat besar kepada ekosistem yang lainnya.Efeknya tentu sangat buruk, karena jika rantai makanan tidak seimbang sehingga terjadiledakan populasi, itu tentunya akan mengganggu ekosistem lainnya, hal itu mungkin akanmengganggu ladang pertanian ataupun perkebunan yang salah satu menjadi makanan utamaserangga.Efeknya jelas buruh yang pasti akan kekurangan bahkan kehabisan bahan pakan rumput,karena daerah pandang rumput merupakan daerah usaha tani ternak baik domba maupun sapidan kerbau, hal ini tentu harus di antisipasi agar tidak terjadi ledakan yang lebih patal.Efek berikutnya setelah bahan pakan rumput habis belalang kuhususnya jenis belalangkumbara, yang pernah terjadi ledakan hama belalang di daerah sumatra khusunya lampungbeberapa tahun yang lalu (sekitar tahun 2002-2003).Belalang tersebut akan berpindah tempat ke areal tanaman, hal ini akan lebih berbahaya jikapindah ke areal tanaman pangan khususnya padi, jagung dan lainnya

Segera laporkan jika ada Gejala seperti ini ke Dinas Petrtanian setempat dan Pemda setempat,agar dapat segera di antisipasi.

A.    Efek yang ditimbulkan meledaknya populasi belalang terhadaporganisme lain


Setiap rantai makanan menyusun jaring- jaring makanan, dan belalang termasuk salah satu spesiesyang bersumbangsih di dalamnya. kemungkinan yang terjadi adalah tumbuhan sebagai produsen akansemakin menipis di dunia ini akibat tingkat tropik konsumen yang ditempati oleh belalang meningkat.konsekuensi kedua konsumen diatas belalang bisa mengalami pertumbuhan pesat karena belalangsebagai makanannya banyak tersedia. tetapi setelah tanaman yang dimakan belalang habis, makabelalang mulai menipis karena tak ada makanan dan terimbas ke seluruh rantai makanan di atasnya.akhirnya, terjadi ketidakseimbangan yang berbahaya. bisa jadi, belalang jadi berevolusi makan daging,seperti yang terjadi pada burung finch akibat ketidaksediaan makanan lagi.


1)  . PENGARUH YANG DI TIBULKAN LEDAKAN BELALANG TERSEBUT YAITU :

          Hilangnya salah satu mata rantai dalam rantai makanan menyebabkan terjadinya ketidak seimbanga dalam ekosistem sehingga beberapa mata rantai mengalami pertumbuhan yang tidak terkenali dan beberapa mata rantai mengalami penurunan. Dalam hal ini belelang menyebabkan penurunan pupulasi padang rumput, belalang-belalang itu pun akan pindah ke tempat lain atau migrasi , di tempat yang baru mereka .

Pelajaran pendais mengenai nikah

Pengertian Nikah, Hukum, Syarat dan Rukun Nikah

Nikah secara bahasa artinya menggabungkan atau mengumpulkan dua hal menjadi satu. Sedangkan menurut istilah nikah adalah akad perkawinan yang shahih. Atau akad yang mengakibatkan halalnya hubungan suami istri.

Dasar hukum nikah adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah dan Ijma'.

Allah berfirman, "
Maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kamu dua, tiga, atau empat." (An-Nisaa': 3)

Nabi Muhammad shallalahu alaihi wa sallam bersabda, "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah," (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan ummat Islam berijma' tentang diysriatkannya nikah.


Hukum Nikah.
Hukum nikah berbeda-beda sesuai keaadan manusianya. BIsa jadi nikah itu wajib bagi seseorang, dan bisa jadi sunnah bagi yang lain. Dan manusia dibagi menjadi tiga golongan dalam hukum nikah ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, beliau berkata, "Dalam masalah nikah, manusia dibagi menjadi tiga golongan. Pertama; orang yang khawatir jatuh dalam perbuatan yang dilarang apabila dia tidak menikah, maka wajib baginya menikah sebagaimana pendapat kebanyakan ulama fikih, karena wajib baginya untuk menjaga kehormatran dirinya dan melindungi dirinya dari keharaman dan jalannya adalah dengan menikah.

Kedua; orang yang disunnahkan baginya menikah, yaitu orang yang mempunyai syahwat kepada lawan jenis tetapi dia bisa menjaga diri dari jatuh kedalah hal yang dilarang. Maka menikah lebih utama baginya daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah.

Ketiga; orang yang tidak mempunyai syahwat, baik karena memang dia tercipta tanpa memili syahwat, seperti orang impoten, lemah syahwat, atau orang yang dulunya mempunyai syahwat, tetapi hilang karena sudah tua atau sakit atau yang lain. Dalam hal ini ada dua sisi, dianjurkan baginya menikah dan apabila dia tidak menikah itu lebih utama.

Barangsiapa memiliki syahwat, maka disunnahkan baginya menikah karena syariat Islam memrintahkannya. Nabi bersabda, "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah," (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Karena didalam pernikahan terdapat banyak kebaikan seperti menjaga kemaluan suami dan sitri dari hal-hal haram, emmperbanyak keturunan, dan memperbanyak umat Islam.

Dan diharamkan menikah apabila berada di darul harb kecuali karena terpaksa. Juga diharamkan bagi yang tidak mampu secara materi dan tidak mampu menggauli istrinya.

Dimakruhkan menikah bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi sebagaimana firman Allah, "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (An-Nur: 33) Juga sabda Nabi, ""Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah," (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Juga dimakruhkan menkah (poligami) bagi yang takut tidak bisa berbuat adil diantara istri-sitri.

Rukun Nikah
1. Calon suami dan istri yang tidak terhalang untuk menikah.
2. Ijab; yaitu lafad menikahkan yang diucapkan oleh wali atau yang mewakilinya.
3. Qobul; yaitu lafad menerima yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya.

Syarat-Syarat Nikah
Akad nikah yang shahih mempuyai empat syarat;
Pertama; ridho kedua mempelai. Maka tidak boleh memaksa seorang laki-laki untuk menikahi wanita yang tidak diinginkannya, dan tidakboleh memaksa seorang wanita untu menikahi laki-laki yang tidak diinginkannya.

Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa." (An-Nisaa': 19)Nabi bersabda, "Tidak boleh menikahkan seorang janda sampai dia diajak musyawarah (diminta pendapat) dan tidak boleh menikahkan seorang gadis sampai dimintai izinnya.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya seorang gadis? Beliau bersabda, “Apabila dia diam�" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
diriwayatkan dari Khantsa' bin Judzam bahwa ayahnya menikahkannya tanpa seizinnya, sedangkan dia adalah janda, maka dia mendatangi Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam dan beliau menolak pernikahannya. (HR. Ibnu Majjah)

Nabi melarang menikahkan perempuan kecuali tanpa keridhoan dari perempuan tersebut, baik dia gadis atau janda. Bedanya kalau janda harus mengucapkan bahwa dia ridho, sedangkan untuk gadis cukup dengan diamnya karena dia malu untuk menyampaikan rasa ridhonya secara terang-terangan. Apabila dia tidak ridho, maka tidak boleh ada yang memaksanya untuk menikah, walaupun itu ayahnya. sebagaimana dalil-dalil diatas.

Dan tidak ada dosa bagi ayahnya bila tidak menikahkannya dalm keadaan seperti ini, karena dialah yang enggan untuk menikah. Akan tetapi wajib baginya menjaga dan melindunginya. Apablia ada dua orang yang melamarnya, lalu anak perempuannya berkata, "Aku mau menikah dengan yang ini," lalu walinya ingin menikahkan dengan yang lain, maka dia dinikahnkan dengan lelaki yang diinginkannya apabila dia sekufu'. Apabila tidak maka walinya berhak melarangnya dalam keadaan seperti ini, dan tidakmengapa baginya. Sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitab Az-Zawaj.

Kedua; Kepastian siapa istri atau suami.
Seperti bila wali mengatakan, "Aku nkahkan kamu dengan anakku fulanah, atau anakku yang tinggi ini, atau lafad semisalnya yang menegaskan siapa calon istrinya apabila dia mempunyai beberapa anak misalnya.

Ketiga; Adanya wali bagi mempelai wanita
Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali dari mempelai wanita. Sebagaimana sabda Nabi, "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Dawud dan At-Turmudzi)

Bila seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri baik dengan mengucapkan akad sendiri atau dengan mewakilkan kepada orang lain maka nikahnya tidak sah.

Keempat; Adanya saksi.
Yaitu hadirnya dua saksi pada saat akad nikah. Saksi haruslah orang yang adil dan diterima oleh masyarakat, sebagaimana sabda Nabi, "
Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abu Dawud dan At-Turmudzi)

Akibat Hukum Pernikahan1. Kewajiban memberi mahar oleh suami kepada istri
2. Kewajiban nafkah atas suami kepada istri
3. Hubungan antara suami dan istri dan keluarganya
4. Timbulnya kemahraman
4. Adanya hukum waris